Pendaftaran pernikahan kini dapat diakses melalui dua jalur: offline dan online. Bagi yang memilih jalur offline, calon pengantin perlu mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar, sebelum melanjutkan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pendaftaran online dapat diakses melalui situs resmi SIMKAH.
Cara Daftar Nikah Offline
Proses pendaftaran nikah secara offline melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pengurusan Surat Pengantar: Calon pengantin harus datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah N1 hingga N4. Perlu dicatat, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diwajibkan.
- Rekomendasi KUA: Jika akad nikah akan dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Surat ini kemudian dibawa ke KUA di lokasi akad nikah.
- Dispensasi Nikah: Apabila waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah, pemohon perlu mengajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
- Surat Keterangan Sehat: Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
- Pendaftaran di KUA: Selanjutnya, lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan. Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.
- Pemeriksaan dan Bimbingan: Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah kemudian dilaksanakan sesuai lokasi yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.
Cara Daftar Nikah Online
Bagi masyarakat yang menginginkan proses lebih praktis, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id.
Berikut cara mendaftar secara online:
- Akses SIMKAH: Calon pengantin membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH yang telah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.
- Pilih Menu dan Unggah Dokumen: Pemohon memilih menu ‘Daftar Nikah’, mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, serta mengisi formulir secara lengkap dan benar.
- Pembayaran (jika perlu): Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, layanan tetap gratis. Sementara untuk akad nikah di luar kantor KUA, sistem akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan sesuai petunjuk.
- Proses Lanjutan: Sama seperti pendaftaran offline, akan ada pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah.
Syarat Daftar Nikah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan daftar nikah yang harus dilampirkan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Catin).
- Foto kopi akta kelahiran.
- Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Foto kopi kartu keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Persetujuan Catin.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.






