Berita

Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan: Cek Riwayat Kesehatan Lewat Aplikasi JKN dan Web

Advertisement

Skrining BPJS Kesehatan merupakan layanan penting bagi masyarakat untuk mendeteksi penyakit secara dini, mencegah keterlambatan penanganan, dan menjaga kesehatan. Dengan rutin memeriksa kondisi tubuh, berbagai masalah kesehatan dapat dihindari.

Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan?

Menurut Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan adalah proses pengumpulan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko penyakit melalui metode tertentu.

Mengutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, skrining riwayat kesehatan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan agar peserta dapat mendeteksi risiko penyakit lebih awal sehingga penanganan yang tepat dan cepat dapat diberikan.

Peraturan baru yang berlaku mulai 1 September 2025 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, untuk melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan kesehatan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP mulai 1 Oktober 2025.

Bagi peserta yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja.

Advertisement

2 Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut adalah dua metode mudah untuk melakukan skrining BPJS Kesehatan secara daring:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dan pastikan Anda menggunakan versi terbaru.
  • Setelah berhasil terpasang, buka aplikasi dan login ke akun Anda.
  • Cari dan pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  • Jawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda, lalu simpan jawaban Anda.

Data pribadi Anda akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan layanan kesehatan.

2. Melalui Situs Resmi Skrining BPJS Kesehatan

  • Kunjungi laman resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta tanggal lahir Anda pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan kode captcha yang muncul.
  • Klik tombol “Cari Peserta”.
  • Jika muncul halaman persetujuan skrining, klik “Setuju”.
  • Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Jawab semua pertanyaan skrining hingga selesai.

Hasil skrining akan ditampilkan setelah Anda menyelesaikan seluruh proses menjawab pertanyaan. Seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan melakukan skrining riwayat kesehatan dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Advertisement