Pemerintah Kota Serang berencana memperluas area Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong seluas 5 hektare pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas penampungan sampah yang semakin mendesak.
Lahan Kosong, Tanpa Dampak Permukiman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, memastikan bahwa perluasan lahan ini tidak akan berdampak pada permukiman warga. Lahan yang akan dibebaskan merupakan area kosong dan tidak memerlukan proses relokasi maupun penggusuran rumah warga.
“Perluasan lahan ini menjadi langkah strategis Pemkot Serang untuk mendukung rencana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028,” ujar Farach, Jumat (2/1/2026).
Perpanjang Usia Operasional TPAS
Saat ini, luas lahan landfill di TPAS Cilowong adalah sekitar 5 hektare, namun baru terpakai kurang lebih 1,5 hektare. Tanpa penambahan lahan dan penerapan teknologi pengolahan, usia teknis TPAS Cilowong diperkirakan hanya bertahan hingga tahun 2034 atau 2036.
“Jika ada pengolahan dan penambahan lahan, umur TPA pasti akan lebih panjang. Ini menjadi persiapan menuju operasional PSEL,” tambah Farach.
Penambahan area menjadi kebutuhan mendesak. Lahan baru tersebut nantinya akan menunjang penerapan teknologi controlled landfill, insinerator, dan mesin AWS untuk memperpanjang umur operasional TPAS.






