TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pengedar obat keras ilegal berinisial RL di wilayah Sepatan Timur, Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 10.512 butir obat-obatan terlarang.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda di wilayah Tangerang Kota.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” ujar Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Jauhari menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Berawal dari Laporan Warga
Sementara itu, Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di Sepatan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (6/1/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RL di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.
Saat penangkapan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku, serta di tempat kontrakannya.
Barang Bukti dan Pengembangan
“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Fahyani.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.






