Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) sebagai tersangka setelah melakukan pembacokan terhadap mantan istrinya, NB (41), dan suaminya, HT (43), di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat. “Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman yang signifikan,” ujar AKP Anggi kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, TH telah ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berupaya mencari barang bukti senjata tajam yang diduga telah dibuang pelaku saat melarikan diri. “Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” jelasnya.
Motif Dendam Pernikahan Baru
Motif di balik aksi brutal tersebut terungkap adalah kekesalan pelaku terhadap mantan istrinya yang telah menikah lagi. “Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata AKP Anggi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan, emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati pria lain, yaitu suami baru korban. “Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” ucap AKBP Wikha.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat pembacokan tersebut, korban NB mengalami luka di kepala, sementara suaminya, HT, juga menderita luka di bagian kepala.






