Berita

Saksi Sebut Eks Ketua PN Jakpus Terima USD 1 Juta dalam Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Advertisement

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, diduga menerima suap sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dugaan ini diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, yang keterangannya disampaikan oleh mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Keterangan Saksi Wahyu Gunawan

Dalam persidangan, Wahyu Gunawan menjelaskan adanya percakapan mengenai aliran dana kepada Rudi Suparmono. Ia menyebutkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan adanya kabar bahwa Rudi Suparmono telah menerima 1 juta USD. “Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan ‘waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu’. Terus Pak Arif menyampaikan ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak’. Kurang lebih seperti itu Pak,” ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, setelah percakapan tersebut, ia mengaku diminta oleh Ariyanto untuk menyerahkan sebuah goodie bag berisi amplop berwarna cokelat kepada Arif. Namun, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak membuka isi amplop tersebut dan hanya berasumsi.

“Ya saya tidak lihat, tidak buka, saya tidak tahu, saya hanya berasumsi pada malam itu Pak Rudi dapat (USD) 1 juta kata Pak Arif ‘setengahnya aja masak kami nggak dapat’ nah saya berasumsi menurut keyakinan saya, ya berati kan setengahnya, ya mungkin itu yang disampaikan setengahnya gitu. Tapi kan kalau faktanya saya melihat atau tidak, tidak meliat saya, tidak saya buka,” jelas Wahyu.

Tawaran Suap kepada Rudi Suparmono

Sebelumnya, Rudi Suparmono sendiri mengaku pernah ditawari uang sebesar 1 juta USD untuk ‘membantu’ perkara minyak goreng. Tawaran tersebut disampaikan oleh seseorang bernama Agusrin Maryono. Hal ini diungkapkan Rudi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Saat itu, Rudi menjelaskan bahwa Agusrin tidak secara spesifik menyebutkan perkara korporasi atau jenis minyak goreng tertentu, namun mengaitkannya dengan Crude Palm Oil (CPO). “Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO,” ujar Rudi.

Advertisement

Rudi mengklaim bahwa Agusrin tidak menjelaskan secara rinci bantuan yang diminta. “Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” tuturnya.

Agusrin kemudian kembali menemui Rudi dan menawarkan uang sebesar 1 juta USD, yang setara dengan Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat itu. “Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” ungkap Rudi.

Ketika ditanya mengenai permintaan spesifik di balik tawaran tersebut, Rudi kembali menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai pembebasan terdakwa atau hal serupa. “Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” tegas Rudi.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, menanyakan mengapa Rudi tidak bertanya lebih detail mengenai tawaran besar tersebut. “Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa. “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi. Jaksa pun menekankan besarnya nilai tawaran tersebut, “1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa. “Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” pungkas Rudi.

Terdakwa dalam sidang ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sidang juga menghadirkan hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom sebagai terdakwa dalam kasus yang berbeda.

Advertisement