Berita

Suami Siri Akui Piting Terapis di Bekasi Hingga Tewas, Sempat Niat Bunuh Diri

Advertisement

Ahmad Riansah alias Delon, pria yang diduga sebagai suami siri terapis berinisial SM (23) di Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah ditangkap polisi. Pelaku mengakui perbuatannya memiting korban hingga tewas.

Pengakuan ini disampaikan Ahmad saat diringkus oleh penyidik di kediamannya di Kampung Sanding RT 019/RW 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (11/1) malam. Penangkapan dilakukan di depan orang tuanya.

Ahmad mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban. Ia juga menyatakan bahwa hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban. Didorong rasa cemburu, Ahmad mengaku sempat menyadap WhatsApp korban karena curiga korban berkomunikasi dengan pelanggannya. Menurut Ahmad, korban marah ketika mengetahui ponselnya disadap.

“Saya kan nyadap WA-nya, saya bilang, kamu jangan chattingan sama tamu, soalnya saya sakit hati, soalnya kamu suka lupa ngehapus chat. Memang karena komitmen dia mau kerja sampai lebaran doang, abis itu mau rujuk lagi sama saya. Cuman hubungan saya itu yah….soalnya orang tuanya inilah, jadi kita tinggal di Bandung juga ngumpet dari orang tuanya,” kata Ahmad.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kamar kos di Kayuringin, Kota Bekasi. Pelaku mengaku langsung memiting korban setelah terlibat cekcok.

“Habis itu langsung saya piting,” ujarnya.

Ahmad menambahkan bahwa ia sempat menemani korban selama kurang lebih 30 menit setelah kejadian. Setelah itu, ia berniat mengakhiri hidupnya sendiri dengan meminum cairan pembersih.

Advertisement

“Udah gitu saya temenin dulu, nemenin dulu setengah jam. Saya keluar, keluar itu saya minum, habis itu saya balik ke kosan karena memang saya niatnya pengen mati bareng-bareng, Pak. Makanya saya beli, cairan itu. Habis itu saya minum segelas kecil. Nggak dapet setengah jam, malah saya muntah-muntah,” jelasnya.

Penemuan Jasad Korban

Jasad SM pertama kali ditemukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.26 WIB. Penemuan ini berawal ketika kerabat korban datang atas permintaan ibu korban yang khawatir karena korban tidak dapat dihubungi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi berinisial AS mencoba menggedor pintu kamar kos korban namun tidak mendapat respons. Keluarga korban kemudian meminta bantuan DRH, pengurus kos, untuk mengecek dan membuka pintu kamar.

Setelah AS dan DRH berupaya membuka pintu yang ternyata terkunci, DRH menggunakan kunci duplikat. Pintu berhasil dibuka dan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Pada saat pintu terbuka, AS dan DRH melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Senin (12/1).

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda mengalami gejala depresi atau memiliki pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan dengan profesional kesehatan mental.

Advertisement