Sebuah kasus pencurian ayam yang melibatkan tiga remaja pria di Cilangkap, Depok, Jawa Barat, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengonfirmasi bahwa penyelesaian damai ini telah dilakukan.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
“Iya (diselesaikan restorative justice),” ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono saat dihubungi, Jumat (16/1/2026). Ia menjelaskan bahwa korban pencurian telah menyatakan ikhlas dan tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku.
Sebagai bentuk itikad baik dan penyesalan, Kompol Jupriono secara pribadi menyerahkan dua ekor ayam kepada korban. “Ibu sudah ikhlas dan tidak menuntut. Saya nitip 2 ayam ke ibu yang jadi korban pencurian ayam,” jelasnya.
Proses mediasi antara ketiga pemuda tersebut, orang tua mereka, dan korban telah dilaksanakan pada Rabu (14/1). “Mudah-mudahan cara yang kita lakukan hari ini menjadi pembelajar bagi semuanya supaya anak-anak jangan sampai melakukan tindak pidana,” tutup Jupriono, berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan tiga remaja pria berboncengan satu sepeda motor melintas di sebuah gang di Cilangkap, Tapos, Depok. Dua orang kemudian turun dari motor dan langsung mengambil dua ekor ayam yang berada dalam kandang di pinggir jalan.
Pencurian terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. “Telah terjadi pencurian dua ekor ayam di dalam kandang yang kandangnya berada di depan rumah korban di saat korban sedang tertidur,” ujar Jupriono dalam keterangannya pada Rabu (7/1).
Keesokan harinya, pemilik rumah baru menyadari bahwa dua ekor ayam peliharaannya telah hilang. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.






