Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memindahkan warga yang menempati lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, ke rumah susun. Langkah ini memungkinkan TPU Kebon Nanas kini dapat menampung sekitar 1.000 makam baru.
Upaya Mengatasi Keterbatasan Lahan Pemakaman
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pengembalian fungsi TPU Kebon Nanas merupakan upaya Pemprov mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Ibu Kota. Dari total 80 TPU yang ada, sebanyak 69 TPU dilaporkan sudah tidak dapat menampung jenazah secara normal.
“Kebon Nanas ini sebenarnya sudah tidak bisa. Setelah warga dipindahkan, lahan ini bisa dimanfaatkan kembali dan menampung kurang lebih 1.000 makam baru,” ujar Pramono saat ditemui di Rusun Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026).
Relokasi Warga Dilakukan Secara Humanis
Area TPU Kebon Nanas sebelumnya ditempati oleh sekitar 103 kepala keluarga (KK) di lahan seluas kurang lebih 3.750 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 73 KK bersedia direlokasi ke rumah susun, sementara 30 KK lainnya memilih mencari tempat tinggal sendiri.
Proses relokasi warga telah dilakukan secara bertahap sejak 6 Januari 2026. Pemprov DKI telah menyiapkan hunian pengganti di enam rumah susun, yaitu Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, dan Pondok Bambu.
“Relokasi itu tidak gampang karena banyak warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Tapi ini kami lakukan secara humanis,” tutur Pramono.
Harapan Pemkot Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Timur telah melakukan penataan lahan TPU. Ia berharap lahan yang telah ditata ini dapat segera dimanfaatkan untuk pemakaman.
“Pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan makam baru di Jakarta Timur,” kata Munjirin.
Bantuan untuk Warga Relokasi
Sebagai bentuk dukungan, warga yang direlokasi juga menerima bantuan berupa modal usaha sebesar Rp 500 ribu, paket kebutuhan dasar, perlengkapan kebersihan (hygiene kit), serta kasur. Selain itu, warga dibebaskan dari biaya sewa rumah susun selama enam bulan.






