Berita

Trio Maling Motor Bersenpi Ditembak di Kaki Usai Beraksi di Palmerah, Jakarta Barat

Advertisement

Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berani menggunakan senjata api dan menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Para pelaku, yang kini hanya bisa tertunduk lesu, terpaksa ditembak di bagian kaki saat penangkapan.

Kronologi Penembakan dan Perlawanan Warga

Peristiwa pencurian yang mencekam ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua orang pelaku beraksi membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang segera berusaha menggagalkan pencurian.

Saat warga mencoba menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur, salah satu pelaku terjatuh. Situasi semakin memanas ketika pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menolong. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, menjelaskan insiden tersebut.

Pengejaran dan Penangkapan Pelaku

Menyikapi kejadian tersebut, tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek setempat segera dikerahkan untuk memburu para pelaku. Setelah melalui proses pengejaran yang intensif, polisi berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.

Pelaku bernama Vebran Vernando (VV), 33, ditangkap di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Sementara itu, pelaku lain, Robi Candra (RC), 43, diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Januari 2026, dini hari. Seorang tersangka lain berinisial AN atau AA juga turut diamankan, meskipun keterlibatannya dalam kasus pencurian ini masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tampang Pelaku dan Motif Ekonomi

Pada Senin, 12 Januari 2026, ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak dua tersangka berjalan pincang dengan kaki yang dibalut perban, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Wajah mereka terlihat lesu dengan tangan terikat cable ties merah.

Advertisement

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan motif di balik aksi nekat para pelaku. “Untuk motifnya sendiri, dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” kata Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Pihak kepolisian masih mendalami jumlah utang yang dimiliki para pelaku, termasuk kemungkinan sumber utang tersebut berasal dari pinjaman online. “Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” tambah Kombes Iman.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor yang menggunakan senjata api di Palmerah ini dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Kombes Iman.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Advertisement