JAKARTA – Kasus viralnya nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tercatat berbeda di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap sistem pengelolaan data PDDikti.
Desakan Audit Sistem PDDikti
Menanggapi keluhan Ayu Amanda Putri, seorang alumni UHO yang namanya di PDDikti tercatat sebagai orang lain, Hadrian Irfani menyatakan bahwa Kemendikbudristek selaku pengelola PDDikti harus melakukan klarifikasi resmi. “Kemendikbudristek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Kamis (1/1/2026).
Ia menekankan pentingnya audit untuk memastikan kebenaran perubahan data tersebut. “Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Hadrian. Jika ditemukan pelanggaran, perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan untuk melindungi hak-hak alumni.
Pemulihan Data dan Evaluasi Menyeluruh
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menambahkan bahwa jika data Ayu memang terbukti diubah, maka pemulihannya harus menjadi prioritas. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi sistem secara menyeluruh. “Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah.
Hetifah menjelaskan bahwa PDDikti adalah data resmi yang menjadi rujukan penting untuk berbagai keperluan, mulai dari ijazah, pekerjaan, hingga studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat. “Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Klarifikasi UHO dan Pernyataan Alumni
Sebelumnya, Ayu Amanda Putri mengungkapkan kekecewaannya melalui video viral. “Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof Ida Usman, menyatakan bahwa pengelolaan data di PDDikti bukan merupakan wewenang kampus. Pihaknya hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa ke pangkalan data tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Ida.






