Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendukung penuh inisiatif Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan warga memanfaatkan gelondongan kayu sisa banjir bandang. Namun, Alex menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk merealisasikan ide tersebut.
Perlu Peraturan Jelas
“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex Indra kepada wartawan, Minggu (11/1/2026). Alex menjelaskan bahwa sampah yang timbul akibat bencana, termasuk gelondongan kayu tersebut, dikategorikan sebagai sampah spesifik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” tegasnya.
Pemanfaatan untuk Masyarakat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa gelondongan kayu yang hanyut akibat banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurut Tito, kayu-kayu tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membangun rumah, pagar, hingga jembatan.
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Namun, Tito memberikan catatan penting. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan komersial untuk tujuan bisnis. Penekanan ini penting untuk memastikan bahwa manfaat kayu tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat terdampak bencana.
“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tuturnya.






