Jakarta – Sebuah aksi berbahaya terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Sebuah mobil sedan berwarna silver terlihat melakukan manuver drifting di tengah simpang jalan kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian ini memicu perhatian publik dan respons dari pihak kepolisian.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas pada Rabu (7/1/2026), mobil sedan tersebut awalnya tampak berhenti di lampu merah dekat Pondok Indah Mall 3. Tak lama kemudian, pengemudi nekat melakukan drifting sebanyak dua putaran di tengah persimpangan yang seharusnya dilalui kendaraan lain. Setelah menyelesaikan aksinya, mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Insiden ini dilaporkan terjadi pada tanggal 3 Januari 2026. Pihak kepolisian segera merespons setelah video tersebut menjadi sorotan.
Polisi Selidiki Pengemudi dan Bahaya Aksi Drifting
Kasat Lantas Polresta Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melihat video viral tersebut. Saat ini, timnya sedang berupaya keras untuk mendalami dan menelusuri identitas pengemudi yang melakukan aksi berbahaya itu.
“Menanggapi adanya video yang beredar di medsos, drifting di Pondok Indah, kami akan mendalami, kemudian kami akan menelusuri kegiatan drifting tersebut,” ujar Kompol Mujiyanto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Mujiyanto menekankan bahwa aksi drifting tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama karena dilakukan saat lalu lintas normal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tempat dan aturan yang berlaku.
“Kalau aksi drifting itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain ya, itu sangat disayangkan. Kalau sesuai dengan aturan, intinya enggak sesuai pada tempatnya,” jelasnya.
Upaya Pencegahan Terulang
Lebih lanjut, Kompol Mujiyanto menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang. Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah pemasangan speed trap di area tersebut.
“Kita koordinasi dengan stakeholder yang lain, bisa dari Dinas Perhubungan, dari Bagops Polres Selatan, kemudian dari Polsek, kemudian dari yang lain. Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu tidak boleh drifting di situ, kemudian kita mengajukan pemasangan speed trap di sekitaran lokasi tersebut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.






