Berita

Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Rp 20 Juta/Bulan Pasca-Cerai dari Atalia Praratya

Advertisement

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Dalam putusan yang dibacakan melalui mekanisme e-court, terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil, termasuk nafkah bulanan untuk putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zahra.

Kewajiban Nafkah untuk Zahra

Berdasarkan petikan amar putusan yang diperoleh, Kamis (8/1/2026), Ridwan Kamil diwajibkan menafkahi Zahra minimal sebesar Rp 20 juta per bulan. Kewajiban ini berlaku di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Majelis hakim juga menetapkan adanya kenaikan nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Zahra dianggap mandiri.

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Zahra, yang saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi di Inggris, akan tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, pasca perceraian ini.

Kesepakatan Perdamaian

Proses perceraian ini diawali dengan mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim selama persidangan. Namun, kedua belah pihak tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka. Kesepakatan perdamaian sebagian telah tertuang dalam surat tertanggal 19 Desember 2025.

Advertisement

“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” jelas majelis hakim dalam putusannya.

Tanda Mata untuk Atalia

Selain kewajiban nafkah untuk putri mereka, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya, Atalia Praratya. Pemberian tersebut berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan.

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan tersebut.

Advertisement