Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi terbaru, puluhan situs judi online yang menawarkan beragam permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola berhasil dibongkar. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judol di Indonesia.
21 Situs Judi Online Dibongkar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari praktik judi online. Sebanyak 21 situs judi online telah dibongkar, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa website-website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, terdeteksi adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi
Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan-perusahaan ini, seperti PT SKD, PT STS, dan PT OM, digunakan untuk proses pembayaran dan penampungan dana.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka dan Satu DPO
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini, mulai dari fasilitator transaksi, pembuat dokumen palsu, hingga pengumpul data.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Rincian Peran Tersangka dan Penyitaan Aset
Brigjen Himawan merinci peran masing-masing tersangka. MNF (30) berperan sebagai Direktur PT STS yang memfasilitasi deposit judi online. MR (33) memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk perusahaan fiktif dan rekening. QF (29) bertugas membuat dokumen palsu tersebut. AL (33) mengumpulkan data KTP dan KK untuk perusahaan fiktif, sementara WK (45), Direktur PT ODI, menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri.
Total uang dan aset yang berhasil disita dari pengungkapan ini mencapai Rp 96,7 miliar. Rinciannya, Rp 59.126.460.631 berasal dari pengungkapan website judi online, dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
664 Kasus Judi Online Ditangani pada 2025
Secara keseluruhan, pada tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani 664 kasus judi online dengan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar berhasil disita dalam periode tersebut. Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judi online, dengan 231.517 situs diajukan untuk diblokir.
Apresiasi untuk PPATK
Bareskrim Polri mengapresiasi peran PPATK dalam pengungkapan kasus ini. Hingga kini, 51 LHA PPATK telah diterima, yang berujung pada penghentian sementara transaksi 5.961 rekening terindikasi menampung dana judi online dengan total saldo Rp 255 miliar.
“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkas Himawan.






