Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukannya unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penghentian penyelidikan tersebut. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Meskipun demikian, pihak kepolisian membuka pintu jika keluarga korban memiliki bukti baru yang dianggap valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” tambah Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kronologi Penemuan Jasad
Sebelumnya, jasad Arya Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin malam, 7 Juli 2025, korban sempat terlihat pergi ke rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Saat itu, korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaannya di lokasi tersebut.
Dugaan Bunuh Diri
Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bunuh diri.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juli 2025.
Simak juga video: Pengacara Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri.






