Berita

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kapsul Sabu oleh WN Pakistan di Soetta

Advertisement

Jakarta – Tim gabungan Kepolisian RI dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh warga negara Pakistan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menelan kapsul berisi sabu atau dikenal sebagai body packing.

Pengungkapan Kasus

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa (6/1/2026) pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut datang dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan penyelundupan sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen segera bergerak ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan.

Modus Body Packing dan Pemeriksaan

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua orang penumpang yang merupakan warga negara Pakistan. Kecurigaan muncul karena keduanya diduga menyelundupkan narkoba dengan cara ditelan.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. “Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul,” ujar Brigjen Eko pada Jumat (9/1/2026).

Evakuasi Medis dan Barang Bukti

Demi mengantisipasi risiko pecahnya kapsul yang dapat membahayakan jiwa tersangka, polisi segera merujuk kedua warga negara Pakistan tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar.

Dari upaya tersebut, total berhasil dikeluarkan sebanyak 159 kapsul sabu. “Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 100 kapsul dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” ungkap Brigjen Eko.

Advertisement