Berita

Pasutri WN Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu ke Indonesia dengan Cara Ditelan

Advertisement

Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena berusaha menyelundupkan ratusan kapsul sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.

Kerja Sama dengan Bea Cukai

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok menuju Jakarta.

“Informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing),” kata Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1).

Modus ‘Body Packing’

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba segera bergerak menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan rontgen, petugas menemukan bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam 162 kapsul yang telah ditelan oleh kedua tersangka.

“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment),” ujar Eko.

Kedua tersangka kemudian mengakui bahwa kemasan kapsul yang berada di dalam perut mereka memang berisi narkotika. “Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus,” tutur Eko.

Advertisement

Pengeluaran Barang Bukti

Hingga berita ini diturunkan, Brigjen Eko belum merinci lebih lanjut mengenai jaringan kedua tersangka maupun tujuan mereka membawa sabu tersebut.

Dari tersangka Javed Muhammad, baru berhasil dikeluarkan 97 buah kapsul dari total 100 kapsul yang diduga berisikan sabu. Sementara itu, Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya.

“100 (seratus) buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad (saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah),” tuturnya.

“Untuk Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” sambung Eko.

Secara keseluruhan, total barang bukti kapsul berisi sabu yang berhasil disita sebanyak 159 buah dengan perkiraan berat mencapai 1.639,23 gram. Pengeluaran barang bukti tersebut dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri dengan memberikan obat perangsang buang air besar.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan tindakan medis di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan.

Advertisement