Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak di wilayah Jakarta Utara. Seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung KPK Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Selain delapan orang, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai. “Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” tambah Budi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.






