Berita

Polda Metro Jaya Klarifikasi Pelapor Kasus ‘Mens Rea’ Komika Pandji Pragiwaksono

Advertisement

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Langkah awal penyelidikan adalah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor.

Klarifikasi Pelapor dan Analisis Bukti

“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026). Selain itu, Polda Metro Jaya akan menganalisis barang bukti yang meliputi flashdisk rekaman percakapan serta tangkapan layar atau gambar.

“Dan ini kami akan lakukan analisis,” tambah Budi Hermanto. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bias dalam menyampaikan informasi dan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.

Laporan Dugaan Penistaan Agama

Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, berdasarkan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau 243 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaporan ini dipicu oleh materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai oleh pelapor dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan bangsa. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapatkan tanggapan dari Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan tersebut.

Sikap PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).

Advertisement

Ulil menambahkan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi karena karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia menyesalkan jika komedian harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).

Bachtiar menjelaskan bahwa setiap langkah resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya warga negara menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Advertisement