Berita

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono

Advertisement

Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul buntut dari materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. “Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Reonald belum merinci kapan persisnya pemeriksaan Pandji akan digelar. Saat ini, pihaknya akan fokus memeriksa pelapor dan saksi yang diajukan. Selain itu, penyidik juga akan menganalisis barang bukti yang dilampirkan, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman materi ‘Mens Rea’.

“Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” jelasnya.

Reonald mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Advertisement

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka melaporkan Pandji karena materi yang disampaikan dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1) menyatakan laporan tersebut terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara ‘Mens Rea’.

Advertisement