Berita

Roy Suryo Laporkan 7 Orang ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten video yang diunggah di sebuah kanal YouTube.

“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo, Jumat (9/1/2026).

Roy Suryo menyebutkan tujuh orang terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan ada dua klaster terlapor dalam kasus ini.

Dua Klaster Laporan

Klaster pertama, kata Abdul Gofur, terdiri dari lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah S3 Roy Suryo adalah palsu. Klaster kedua, ada dua terlapor yang diduga terkait tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang.

“Yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” ujar Abdul Gofur.

Gofur menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara pribadi. Namun, lebih kepada upaya menjaga harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi dan hukum.

“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” jelasnya.

Laporan Roy Suryo tertuang dalam nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo melaporkan ketujuh orang itu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.

Advertisement

Polda Metro Benarkan Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan Roy Suryo tersebut. Saat ini, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.

Budi Hermanto menjelaskan, dalam laporannya, Roy Suryo melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal YouTube dengan judul yang memuat kalimat tidak pantas serta diduga fitnah.

“Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu ‘,” ungkapnya.

Selain itu, diketahui ada beberapa akun YouTube lain yang mengunggah video dengan konten yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.

Advertisement