Berita

Muhammadiyah Tegaskan Laporan Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

Advertisement

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak mewakili sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya terhadap prinsip keadaban publik dan penyelesaian masalah secara arif.

Sikap Organisasi yang Jelas

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan dalam siaran pers pada Jumat (9/1/2026), “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.” Ia menambahkan bahwa setiap langkah dan pernyataan resmi Muhammadiyah hanya dapat dikeluarkan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Bachtiar menjelaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak secara otomatis mencerminkan pandangan dan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tegasnya.

Menghormati Jalur Hukum, Tanggung Jawab Pribadi

Meskipun demikian, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, terutama generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam perbedaan pendapat, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” ujar Bachtiar.

Advertisement

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026), menyatakan adanya dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Penyidik kepolisian akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti untuk mendalami kasus ini.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah bangsa.

Advertisement