Berita

Anggota DPR Soroti Prajurit TNI di Sidang Nadiem: Tindakan Oknum Itu Berlebihan

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kehadiran tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Tandra menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prosedur.

TNI Berlebihan di Ruang Sidang

“Prosedur pengamanan itu kan sudah diatur oleh pengadilan. Nah, menurut saya ini, menurut saya, teman-teman itu yang oknum itu ya, agak berlebihan. Agak berlebihan, ya. Tentu kalau dalam rangka pengamanan itu kan mestinya diserahkan kepada pengadilan. Bukan untuk pihak-pihak di luar pengadilan,” kata Tandra saat dihubungi, Selasa (6/1/2025).

Tandra menegaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum dapat dihadiri oleh siapa saja, termasuk personel TNI. Namun, ia menekankan bahwa segala tindakan pengamanan harus melalui perizinan yang jelas.

“Sidang itu kan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir. TNI, siapa, itu boleh hadir. Tidak ada larangan, kan tidak ada undang-undang yang melarangnya,” ujar legislator Golkar tersebut.

Ia menambahkan, bahkan pihak kepolisian pun memerlukan izin dari pengadilan jika ingin melakukan pengamanan di dalam ruang sidang. Hakim, menurut Tandra, hanya menanyakan identitas dan tujuan kehadiran prajurit tersebut untuk memastikan.

“Jangankan itu, polisi pun juga kalau mau pengamanan juga harus minta izin ke pengadilan. Maka hakim itu bukan menegur sebenarnya, dia menanyakan saja untuk memastikan identitasnya, dari mana, apa tujuannya. Kan gitu kan? Dan itu sudah selesai,” jelasnya.

Kekuasaan Penuh di Tangan Hakim

Tandra kembali menekankan bahwa tindakan ketiga anggota TNI di sidang Nadiem Makarim itu berlebihan, terutama jika sampai menghalangi kamera dan aktivitas lain di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa kekuasaan penuh di ruang sidang berada di tangan Majelis Hakim.

“Oknum-oknum itu berlebihan lah, terlalu berlebihan, apalagi menghalangi kamera dan sebagainya. Di ruang sidang itu yang berhak melarang itu hakim. Yang lain tidak berhak melarang. Di dalam ruangan sidang itu kekuasaan penuh ada di tangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Advertisement

Ia menilai pernyataan hakim kepada oknum TNI tersebut sudah tepat dan seharusnya ada izin terlebih dahulu terkait pengamanan yang dilakukan. Tandra juga berpendapat bahwa pihak TNI sendiri kemungkinan akan menegur oknum tersebut jika mengetahui tindakan mereka di luar tugas pokok.

“Saya pikir juga kalau pihak TNI kalau tahu ada oknum-oknum seperti itu pasti akan ditegur. Itu di luar tugas mereka gitu,” katanya.

“Kalau itu tugas pengamanan pun juga salah, karena pengamanan itu di dalam ruang sidang, di lingkungan pengadilan itu menjadi tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Kalau di dalam ruang sidang menjadi tanggung jawab Majelis Hakim. Gitu,” ungkapnya.

Penjelasan TNI

Sebelumnya, tiga prajurit TNI terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di area keluar-masuk persidangan. Jumlah mereka bertambah dari satu menjadi tiga orang setelah sidang diskors. Hakim sempat menegur ketiga prajurit tersebut saat pengacara Nadiem membacakan eksepsi.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa kehadiran prajurit tersebut tidak terkait dengan kasus Nadiem Makarim, melainkan menjalankan tugas sesuai ketentuan berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Aulia menambahkan, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, yang menyatakan perlindungan negara dilakukan oleh TNI.

Advertisement