Berita

Menkeu Purbaya: Pejabat Pajak Kena OTT Tetap Didampingi Hukum, Tak Diintervensi

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan ini tidak berarti Kemenkeu melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum diberikan karena pejabat tersebut merupakan pegawai Kemenkeu. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Ia berjanji bahwa pendampingan hukum ini bukan bentuk intervensi, melainkan untuk mendampingi proses hukum yang tetap berjalan di KPK. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” imbuhnya.

Pendampingan proses hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut. “Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” katanya.

Advertisement

OTT KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, KPK diketahui menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melaporkan bahwa total uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut. Total ada delapan orang yang terjaring dalam OTT KPK, terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.

Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan.

Advertisement