Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Lima Tersangka OTT Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan identitas kelima tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/1/2026). Kelima tersangka tersebut adalah:
- Pihak Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pihak Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Modus Operandi dan Nilai Suap
Menurut Asep Guntur, pejabat pajak di Jakarta Utara, DWB, AGS, dan tim penilai ASB, diduga menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep Guntur.
Penahanan dan Jerat Pasal
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, KPK menyangkakan pasal gratifikasi. “Terhadap saudara DWB, saudara AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru,” terang Asep Guntur.
Sementara itu, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal pemberi suap. “Atas perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” pungkasnya.






