Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK merinci peran kedua tokoh tersebut dalam perkara yang merugikan negara.
Pembagian Kuota Tambahan yang Menyimpang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Alih-alih mengikuti aturan pembagian kuota haji yang seharusnya 93 persen untuk jemaah reguler dan sisanya untuk haji khusus, Yaqut membaginya menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Gus Alex Diduga Ikut Serta dalam Proses Pembagian
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Gus Alex, yang merupakan staf ahli Yaqut, sebagai tersangka. Ia diduga turut serta dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ungkap Asep.
Temuan Aliran Uang dan ‘Kickback’
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan adanya indikasi aliran uang atau kickback. Temuan ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.
KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1/2026). Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi.
Lobi Presiden Jokowi dan Implikasinya
Lobi Presiden Jokowi bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagikan secara merata oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.
Dugaan Kongkalikong dan ‘Uang Percepatan’
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan agen perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut adanya praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu.
Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan yang dibagi rata untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka diduga mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.






