Seorang buronan kasus penganiayaan berinisial KAJ (51) yang telah kabur selama lima bulan dari tahanan Polsek Citereup, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Citereup pada Sabtu (10/1/2026) malam, saat KAJ dilaporkan sedang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di Desa Sanja.
Penangkapan Tak Terduga Saat Menangani Laporan Warga
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa penangkapan KAJ terjadi secara tidak sengaja ketika petugas sedang menangani laporan keributan warga. Saat tiba di lokasi pada pukul 20.30 WIB, petugas tidak hanya meredakan situasi yang memanas, tetapi juga mengenali KAJ sebagai buronan yang dicari.
“Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku yang sedang mabuk di Desa Sanja. Ini adalah bukti bahwa patroli dan respons terhadap aduan masyarakat berjalan sangat efektif di Polsek Citeureup. Pelaku langsung kami bawa kembali ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wikha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).
Komitmen Polres Bogor Tangani Tahanan Kabur
Wikha menegaskan bahwa penangkapan KAJ menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam menangani kasus tahanan kabur dan memulihkan keamanan di wilayahnya. Pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap KAJ sejak awal pelariannya.
“Penangkapan KAJ ini menjadi jawaban konkret atas desakan publik agar polisi segera bertindak pasca-insiden kaburnya tahanan beberapa waktu lalu. Langkah ini menegaskan bahwa Polres Bogor dan Polsek jajaran serius dalam melakukan pengejaran dan pemulihan keamanan,” jelas Wikha.
Ia menambahkan, tertangkapnya kembali Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas keamanan di Kabupaten Bogor.
“Dengan tertangkapnya kembali DPO ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bogor semakin kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Bogor. Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat,” tutup Wikha.
KAJ kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Citereup untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dan pelariannya.






