Berita

Barantin Perketat Arus Masuk Kambing-Domba Antisipasi Virus PPR dari Asia Tenggara

Advertisement

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah tegas dengan memperketat arus masuk kambing dan domba. Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Peste des Petits Ruminants (PPR), atau yang dikenal sebagai sampar kambing, ke wilayah Indonesia.

Wabah PPR Meluas di Asia Tenggara

Langkah pengamanan ini didasari oleh meluasnya wabah PPR di kawasan Asia Tenggara, terutama di negara-negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa PPR adalah penyakit virus yang sangat menular dan berpotensi menyebabkan kematian hingga 100 persen pada populasi kambing dan domba.

“PPR merupakan penyakit virus yang sangat menular dan dapat menyebabkan kematian atau mortalitas hingga 100 persen pada kambing dan domba,” ujar Sahat dalam konferensi pers di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian, Cikarang Barat, Kamis (15/1/2026).

Mengingat kedekatan geografis dan jalur pergerakan yang intens antara Indonesia dengan Thailand dan Vietnam, antisipasi serius menjadi prioritas utama. Sahat mengimbau masyarakat untuk tidak membawa masuk ternak kambing, domba, maupun produk olahannya dari luar negeri.

“Kepada masyarakat kita yang selalu bergerak dari semenanjung masuk ke Indonesia, tolong jangan membawa ternak kambing atau domba, atau dagingnya, ternaknya yang hidup bersama dagingnya,” tegas Sahat.

Ia juga mengingatkan para peternak agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran ternak dari luar negeri yang belum jelas asal-usul kesehatannya.

“Saya ingin juga masyarakat kita, peternak kita, hati-hati. Jangan mudah nanti menerima seolah-olah nanti ini ada jenis yang bagus gitu, tapi ternyata dia mengarah penyakit. Nah nanti yang terdampak adalah umumnya masyarakat kita yang peternak-peternak,” sambungnya.

Selat Malaka Jadi Jalur Rawan

Sahat mengidentifikasi Selat Malaka sebagai salah satu jalur paling rawan masuknya virus PPR ke Indonesia. Jalur ini menghubungkan negara-negara semenanjung dengan Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta para penanggung jawab alat angkut, khususnya kapal, untuk memastikan tidak ada kambing, domba, atau daging yang dibawa masuk melalui wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan sekitarnya.

Advertisement

“Saya mohon juga nanti penanggung jawab alat angkut terutama kapal, biasanya mereka membawa ternak dengan kapal, bisa masuk ke Aceh, ke Sumatera Utara, atau ke Kepulauan Riau. Tolong teman-teman alat angkut, pastikan jangan memasukkan barang ini, terlagi yang hidup,” pinta Sahat.

Mortalitas Tinggi Ancam Peternakan

Meskipun Indonesia belum pernah melaporkan kasus PPR dan seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan hasil negatif, Barantin telah mengeluarkan larangan pemasukan kambing dan domba dari negara-negara yang terjangkit wabah PPR. Larangan ini tertuang dalam surat Deputi Bidang Karantina Hewan nomor B-117/KH.01.03/C/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Selain itu, koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat terus digalakkan sebagai langkah preventif.

Gejala dan Penularan PPR

Deputi Bidang Karantina dan Hewan, Sriyanto, menjelaskan bahwa virus PPR sangat mudah menular, baik melalui udara maupun kontak langsung antar hewan. Gejala awal infeksi PPR meliputi demam tinggi, diikuti dengan munculnya luka pada rongga mulut, diare, serta gangguan pada sistem pernapasan.

“Penyakit virus itu biasanya bisa bersifat anggun, cepat dia menular, bisa melalui udara, kontak langsung, ataupun tadi kalau dengan gejala klinis gangguan pernapasan, sekresi yang keluar ya antar hewan sehat dengan hewan sakit, itu juga akan cepat mudah. Biasanya gejala yang awal muncul demam. Ini juga ada spesifik yang lain, luka-luka di bagian mulut, di pernapasan gitu ya, dan juga diare,” papar Sriyanto.

Analisis Risiko Sebelum Izin Impor

Sebagai bagian dari upaya antisipasi, Barantin secara aktif melakukan koordinasi dan analisis risiko sebelum memberikan izin impor hewan maupun produk hewan dari negara lain. Mekanisme ini memastikan bahwa hanya negara yang dinilai memiliki risiko rendah yang dapat memperoleh izin impor melalui prosedur resmi.

“Kita akan melakukan koordinasi, ada mekanisme sebelum kita mengizinkan impor terutama hewan dan produk-produk negara kita. Lalu apa yang kita lakukan dengan risk analisis atau menganalisa risiko? Kalau berdasarkan list negara (dan negara tersebut) risiko rendah, biasanya kita bisa mengimpor itu. Itu pun juga harus ada importasi, permit import,” pungkas Sriyanto.

Advertisement