Berita

Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Judi Online Internasional dalam 5 Bulan Terakhir

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional. Para tersangka ini diamankan di berbagai wilayah di Indonesia sebagai hasil pengembangan kasus yang diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional

Penangkapan 20 tersangka tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara Agustus hingga Desember 2025. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Lebih lanjut, Wira Satya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi (LP) tipe A. LP tipe A adalah laporan yang dibuat oleh penyidik ketika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelasnya.

Upaya Pemberantasan Judi Online Terus Berlanjut

Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam mengusut tuntas kejahatan judi online. Upaya ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Advertisement

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana operasional sindikat judi online tersebut. Situs-situs judi online yang teridentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal atau engine dari situs-situs judi online tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Wira Satya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Advertisement