Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Menurutnya, sejumlah norma yang diatur dalam KUHAP sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK.
Norma Relevan dalam KUHAP Baru
“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Achmadi menjelaskan bahwa isi dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah diadopsi ke dalam KUHAP baru. Ia menyoroti pengaturan mengenai ganti rugi yang diksinya sama dengan restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Ada ganti rugi diatur di situ. Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam keberadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana. Ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” jelas Achmadi.
“Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru,” imbuhnya.
Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Bagian Tak Terpisahkan
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan bahwa pemberlakuan KUHAP membuat perlindungan saksi dan korban menjadi tak terpisahkan dengan proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).
Ia menjelaskan, sebelumnya sistem perlindungan saksi dan korban cenderung terpisah dari proses peradilan. Namun, dengan dimasukkannya pengaturan ini ke dalam KUHAP, perlindungan saksi dan korban kini menjadi bagian integral dari SPPT.
“Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.
Nurherwati berharap KUHAP dapat memperkuat posisi LPSK dalam penegakan hukum.
“Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” ujarnya.






