Berita

Berkas Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob. Kasus ini terkait ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, Viking, serta penghinaan terhadap Suku Sunda. Polisi kini menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

Berkas perkara Resbob dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/1) kemarin. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. “Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” tambah Hendra.

Advertisement

Masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari dan akan berakhir pada 13 Februari 2026. Hendra menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement