SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana sepanjang tahun 2025. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari pelanggaran disiplin seperti mangkir kerja, perbuatan asusila, hingga kasus tindak pidana, termasuk korupsi.
Dari total 26 kasus tersebut, 19 orang dijatuhi hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang tersangkut kasus pidana. Salah satu kasus pidana yang tercatat adalah tindak pidana korupsi.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat ada 28 PNS dan PPPK yang menerima hukuman disiplin.
“Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana, Rabu (8/1/2026).
Rincian Pelanggaran Sepanjang 2025
Data BKD Banten menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak sepanjang 2025 adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari, dengan total enam kasus. Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, yang mencakup lima kasus.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain yang ditangani, meliputi:
- Tiga kasus perbuatan asusila.
- Dua kasus penyalahgunaan narkotika.
- Masing-masing satu kasus untuk tindak pidana korupsi, penipuan kepada masyarakat, dan tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Status Hukuman PNS dan PPPK
Secara rinci, sebanyak 18 orang PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Rinciannya adalah dua orang menerima hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, lima orang hukuman disiplin berat, dan tujuh orang menerima sanksi karena kasus tindak pidana. Selain itu, 14 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, untuk kategori PPPK, tercatat satu orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terdapat pula 10 PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.






