Berita

Komisi III DPR Dorong Polri Telusuri Aset Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mendesak Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pengungkapan alur dana dan pemulihan kerugian korban, tidak hanya fokus pada penetapan tersangka.

Dugaan Penipuan dan Kejahatan Keuangan Digital

Rano Alfath menyatakan bahwa kasus DSI tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis semata. Ia menyoroti pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, dan janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi sebagai indikasi kuat adanya penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.

“Kalau kita lihat secara utuh, perkara DSI ini tidak bisa hanya diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dananya, penggunaan platform digital, sampai janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, semua itu menunjukkan ada indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Modus Operandi dan Kasus Serupa

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI, Rano mengungkapkan bahwa sepanjang 2017-2024, lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, menyebabkan kerugian masyarakat lebih dari Rp 139 triliun. Modus operandi yang umum adalah memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Fenomena ini tercermin dalam kasus-kasus besar seperti Binary Option Binomo, Robot Trading Fahrenheit, dan investasi digital yang melibatkan figur publik Timothy Ronald. Rano menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan bagaimana narasi edukasi finansial, personal branding, dan kepercayaan publik dapat disalahgunakan.

“Kalau kita lihat polanya, dari Binomo, Fahrenheit, sampai yang terbaru melibatkan influencer kayak Timothy Ronald, semuanya menunjukkan satu benang merah. Di situ ada potensi penyesatan informasi, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan tentu saja aliran dana yang harus ditelusuri secara hukum,” kata Rano.

Peran Polri dan Upaya Pemulihan Aset

Rano mengapresiasi peran Bareskrim Polri dalam penelusuran dan penyitaan aset pada perkara investasi digital sebelumnya. Pendekatan ini, menurutnya, harus terus diperkuat dan menjadi standar dalam penanganan kasus DSI.

“Komisi III DPR RI mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti di penetapan tersangka saja. Yang jauh lebih penting, bagaimana ada langkah konkret untuk menelusuri aset dan mengembalikan kerugian masyarakat. Itu bagian dari keadilan yang harus dirasakan langsung oleh para korban,” tegasnya.

Tantangan Penegakan Hukum dan Aset Kripto

Rano menyoroti kompleksitas penegakan hukum terkait penggunaan aset kripto dan sistem pembayaran digital lintas negara. Data PPATK menunjukkan transaksi aset kripto yang terindikasi penipuan, judi daring, dan pencucian uang mencapai puluhan triliun rupiah pada 2022-2023.

Advertisement

Ia menekankan bahwa tugas Bareskrim Polri mencakup pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari keadilan substantif. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, khususnya Pasal 125, aparat penegak hukum sebenarnya sudah punya landasan yang lebih kuat. Tinggal bagaimana ketentuan ini dioptimalkan supaya pengembalian aset korban bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Permintaan Komprehensif dan Dukungan

Melalui Raker, RDP, dan RDPU, Komisi III DPR RI meminta penjelasan komprehensif dari OJK, PPATK, Bareskrim Polri, LPSK, dan Paguyuban Lender DSI. Penjelasan meliputi alur dana, langkah penegakan hukum, strategi pengembalian aset, mekanisme perlindungan korban, serta penguatan pengawasan investasi digital.

“Penanganan perkara DSI ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Komisi III DPR RI mendukung dan mendorong Bareskrim Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, supaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban dan penguatan kepercayaan publik,” pungkas Rano.

Nilai Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun

Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan nilai gagal bayar sementara mencapai Rp 2,4 triliun dan berpotensi bertambah.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Ade menambahkan bahwa PT DSI baru mengantongi izin LPBBTI OJK pada 2021, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2018 tanpa dilengkapi izin usaha yang dikeluarkan OJK.

Advertisement