Berita

BNN Ungkap Pabrik Narkoba ‘Happy Water’ di Ancol, Dikemas Seperti Minuman Energi

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah fasilitas produksi narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik, yakni mengemas narkoba jenis happy water dan liquid vape yang mengandung etomidate menjadi produk yang menyerupai minuman berenergi.

Kamuflase Minuman Berenergi

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa kemasan minuman berenergi tersebut hanyalah sebuah kamuflase untuk mengelabui petugas. Padahal, isi sebenarnya adalah hasil olahan bahan narkoba.

“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).

Pantauan di lokasi penggerebekan, para pelaku menyamarkan narkoba happy water yang mereka racik ke dalam berbagai kemasan merek minuman berenergi populer, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea.

Harga Fantastis per Saset

Budi mengungkapkan bahwa setiap saset happy water yang dikemas menyerupai minuman berenergi tersebut dibanderol dengan harga yang fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Ia tidak merinci lebih lanjut faktor pembeda rentang harga tersebut.

“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucapnya.

Liquid Vape Berbahaya

Selain happy water, para pelaku juga memproduksi liquid vape yang mengandung etomidate. Produk ilegal ini dikemas dengan merek dagang ‘Love Ind’ dan dijual seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Advertisement

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujar Budi.

Empat Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Diduga Terlibat

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pengambil bahan, pengendali, hingga pembiaya. Keempat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN.

“Mereka mempunyai peran masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan, hingga pengendali. Ada juga yang sebagai pembiaya,” katanya.

Budi menduga sindikat narkoba ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional. BNN saat ini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk warga negara asing (WNA) berinisial CY dan ZQ, serta seorang berinisial H.

“(DPO) masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement