Seorang oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Serda M ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan penganiayaan terhadap dua warga di wilayah Tapos, Kota Depok, yang salah satunya berujung pada kematian.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul membenarkan adanya penahanan tersebut. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Laksma Tunggul dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Tunggul memastikan bahwa penyelidikan terkait kasus ini terus berjalan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah korban DN, yang juga mengalami penganiayaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan 10 orang saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa, termasuk salah satu korban yang mengalami penganiayaan yaitu Saudara DN,” jelasnya.
Dugaan Pemicu Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Serda M diduga melakukan penganiayaan bersama sejumlah warga lainnya. Motif dugaan penganiayaan ini adalah kecurigaan terhadap aktivitas kedua korban yang diduga tengah melakukan transaksi ilegal di lokasi kejadian.
“Hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, penganiayaan yang diduga dilakukan Serda M bersama sejumlah warga terhadap korban. Karena mencurigai kedua korban tengah melakukan transaksi ilegal di sekitaran gang tempat tinggalnya,” ungkap Tunggul.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Dua orang korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks.
Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, satu orang korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara itu, korban lainnya masih dalam perawatan intensif.






