Sebanyak 2.263 warga binaan dan 235 petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta menjalani tes urine. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (7/1/2025) dan Kamis (8/1/2025) untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Kerja Sama dengan BNN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tes urine ini. Direktur Jenderal Pemasyarakatan KemenImipas, Mashudi, menjelaskan bahwa tes ini mencakup seluruh petugas dan warga binaan di Lapas Narkotika Jakarta.
“Di wilayah Jakarta kemarin dan hari ini sudah dilakukan tes urine kepada seluruh petugas Ditjenpas. Hari ini dilakukan tes urin kepada seluruh petugas dan warga binaan Lapas Narkotika. 2.263 Warga binaan dan 235 petugas (yang menjalani tes urine),” ujar Mashudi pada Jumat (9/1/2026).
Sanksi Tegas Tanpa Ampun
Mashudi menegaskan bahwa setiap individu yang terindikasi menggunakan narkoba, baik narapidana maupun petugas, akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan komitmen untuk memberantas narkoba di lingkungan lapas.
“Tidak ada ampun untuk penyalahgunaan narkoba, baik petugas maupun warga binaan. Sanksi berat pastinya akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zero narkoba adalah harga mati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mashudi menerangkan bahwa tes urin serupa akan dilaksanakan secara berkala dan insidentil di seluruh lapas serta rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Ponsel
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya telah menyampaikan ketegasan terkait pemberantasan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menyatakan bahwa upaya ini adalah prioritas utama.
“Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegas Menteri Agus di Jakarta pada (8/5/2025).
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan detikcom, Menteri Agus menjelaskan bahwa ponsel merupakan salah satu faktor utama yang memfasilitasi peredaran narkoba dari dalam lapas. Ia kembali menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk menegakkan kebijakan ‘zero HP, zero narkoba’.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” jelas Agus pada (18/6/2025).






