Berita

BNN Ungkap Produksi ‘Happy Water’ dan Liquid Vape Narkotika di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape yang dikemas dalam bentuk minuman berasa dan cairan vape berisi etomidate. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (6/1/2026), dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat Tersangka dengan Peran Berbeda

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya,” kata Budi kepada wartawan di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).

Modus Operandi: Bahan dari Malaysia, Produksi Lokal

Pengungkapan ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan dari Malaysia. Tim gabungan BNN berhasil mengamankan dua penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.

“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mendatangkan bahan baku terlarang tersebut dari China ke Indonesia.

Pengembangan Kasus: Pengendali dan Peracik

Berdasarkan temuan awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” jelasnya.

Advertisement

Barang Bukti dan Perkiraan Produksi

Di lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape siap edar. Pihak BNN belum merinci dari mana para tersangka mendapatkan pengetahuan untuk meracik barang terlarang tersebut.

Namun, Budi menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung setidaknya sejak September 2025. “Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar (meracik narkotika) itu baru tiga bulan,” ungkapnya.

“Namun, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika,” lanjut Budi.

Dugaan Jaringan Internasional dan DPO

Budi menduga sindikat ini tergabung dalam jaringan internasional. Pihaknya juga menemukan keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“(DPO) Masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement