Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap TKG yang membawa koper besar saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dari penerbangan Kuala Lumpur. Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap TKG telah dilakukan selama sepekan.
“Jadi perlu saya ceritakan bahwa yang kita ikuti ini dari bandara itu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Cengkareng, Bandara Soetta,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB, BNN bersama pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengikuti TKG ke sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di sana, TKG sudah ditunggu oleh MK yang telah berada di lokasi sejak Selasa (13/1). Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar apartemen tersebut.
Temuan di Lokasi
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3.000 cartridge vape yang dikemas dalam enam bungkus plastik. Barang bukti tersebut diduga akan diisi dengan liquid narkoba.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” jelas Brigjen Aldrin.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah ransel berisi corong, botol, dan uang tunai. Uang yang ditemukan dari TKG berjumlah kurang lebih Rp 6.390.000 dan 301 RM, yang diduga merupakan pemberian dari bosnya.
Jaringan Internasional
Dari hasil interogasi ponsel pelaku, terungkap bahwa mereka beroperasi atas perintah seorang bos berinisial A yang berada di luar negeri. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
“Dari hasil ini, kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya. Ternyata si yang tadi kita ikuti tadi, atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini maupun cartridge dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” ungkapnya.
Pelaku MK juga menerima video dari bosnya yang berisi instruksi cara mengisi cairan narkoba ke dalam cartridge vape.
Penyitaan Cairan Etomidate
BNN berhasil menyita sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan etomidate sebanyak 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke laboratorium Puslab BNN di Lido untuk pengujian lebih lanjut.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” papar Brigjen Aldrin.
Peran Pelaku dan Potensi Kerugian
Kedua pelaku WNA ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis etomidate. Cairan tersebut rencananya akan diinjeksikan ke dalam cartridge vape dengan dosis 1,5 hingga 2 mililiter per cartridge.
Dengan 3.000 cartridge yang disita, BNN memperkirakan operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa, mengingat satu vape berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang.
Perkiraan omzet dari penjualan vape ini mencapai Rp 18 miliar, dengan harga jual satu vape berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Narkoba, Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang perlu direhabilitasi, bukan dipenjara.






