Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan. Usulan ini disampaikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak direvisi.
Respons DPRD DKI Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengingatkan adanya keterbatasan anggaran di Pemprov DKI. Ia memperkirakan dana untuk subsidi tersebut tidak tersedia.
“Kalau dihitung Rp 200 ribu dikali jumlah buruh dikali 12 bulan, dananya kelihatannya sudah tidak ada karena anggaran sudah ditetapkan dan ada efisiensi,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Taufik menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada revisi UMP DKI Jakarta. Menurutnya, UMP seharusnya disesuaikan dengan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Lebih baik revisi UMP saja sesuai kajian Kemenaker. Supaya pengusaha tidak berat, bisa diberikan relaksasi, misalnya pajak, perizinan, retribusi, dan lain-lain,” tuturnya.
Dampak Subsidi dan Program Kartu Pekerja Jakarta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Dwi Rio Sambodo, memahami aspirasi buruh terkait subsidi upah Rp 200 ribu. Namun, ia menilai subsidi tersebut memiliki dampak terbatas dan bersifat sementara.
“Saya memahami aspirasi untuk meringankan beban pekerja. Namun, subsidi tunai Rp 200 ribu sebagai pengganti revisi UMP dampaknya sangat terbatas,” kata Dwi Rio.
Rio menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memiliki program Kartu Pekerja Jakarta yang lebih komprehensif. Program ini mencakup manfaat transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga pangan, dengan nilai yang bisa mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 2 juta per tahun per pekerja.
“Itu jauh lebih besar dan berkelanjutan dibanding bantuan sekali pakai. Di tengah pengetatan anggaran, membuat program baru yang bersifat sementara juga kurang efektif,” jelasnya.
Kewenangan Revisi UMP dan Kemampuan Dunia Usaha
Lebih lanjut, Rio menyatakan bahwa kewenangan untuk merevisi UMP berada di pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyarankan agar serikat pekerja fokus pada advokasi perubahan formula penghitungan upah minimum di tingkat nasional.
“Agar lebih berkeadilan bagi pekerja seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” imbuhnya.
Meskipun tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta dapat dimengerti, Rio mengingatkan bahwa UMP DKI saat ini sebesar Rp 5,73 juta sudah menjadi yang tertinggi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan dunia usaha.
“Kenaikan tetap harus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP juga harus diperkuat,” tegasnya.
Fasilitasi Dialog dan Optimalisasi Program
DPRD DKI Jakarta siap memfasilitasi dialog antara Pemprov, pekerja, dan pengusaha. Rio menekankan pentingnya mengoptimalkan dan memperluas akses ke program yang sudah ada, daripada menciptakan program baru yang bersifat sementara.
“Kartu Pekerja Jakarta, KJP Plus, KJMU, subsidi transportasi, semuanya perlu dievaluasi bersama pekerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata dan berkelanjutan,” tutupnya.
Latar Belakang Demonstrasi Buruh
Sebelumnya, demonstrasi buruh digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Said Iqbal menyatakan bahwa dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini, pekerja dengan UMP 2026 yang diberikan masih harus menombok Rp 160 ribu.
“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok-nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” kata Said.
Said juga mengutip contoh di Brasilia dan Sydney, di mana pemerintah kota melakukan subsidi upah untuk meringankan beban pekerja.






