Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Rabu (14/1/2026). Sidang ini menghadirkan saksi Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Eva mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang merenggut nyawa ayah, ibu, anak, dan cucunya tersebut.
Teror Sebelum Pembakaran
Eva menceritakan teror yang diterima ayahnya sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Menurutnya, Rico Sampurna, wartawan Tribrata TV, memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI pada 21, 22, dan 23 Juni 2024. Sehari sebelum rumahnya dibakar pada 26 Juni 2024, Rico didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit.
“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut,” ujar Eva menirukan pesan ayahnya.
Eva menambahkan, Koptu Herman Bukit juga sempat mengirimkan pesan kepada pimpinan redaksi tempat Rico bekerja, meminta agar berita tersebut diturunkan. Ayahnya sempat diimbau untuk tidak pulang ke rumah sementara waktu.
Pengakuan Saksi Kunci
Dalam persidangan, Eva juga menghadirkan kesaksian dari Bebas Ginting, seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan oleh ayahnya. Menurut Eva, Bebas Ginting mengaku bahwa Koptu Herman Bukit yang menyuruhnya melakukan pembakaran. Pengakuan ini, kata Eva, juga sudah disampaikan dalam sidang kasus kematian ayahnya.
“Bebas Ginting seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, melainkan hubungan mereka sangat akrab. Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ungkap Eva.
Bebas Ginting juga disebut memberikan keterangan bahwa para eksekutor pembakaran menerima uang Rp 1 juta sebagai bonus. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus kematian Rico.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Eva mengaku telah membuat laporan di Puspomad Jakarta terkait fakta yang ia ketahui, namun diminta membuat laporan terlebih dahulu ke Medan. Meskipun telah mengikuti instruksi, ia merasa tidak mendapatkan hasil pemeriksaan yang jelas dari Pomdam 1 Bukit Barisan mengenai Koptu Herman Bukit.
“Setiap kami follow-up ke sana kami selalu di bola-bola dan penyidiknya sampai diganti-ganti, sehingga memperlambat kasus ini,” keluh Eva.
Ia menilai ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan dari unsur militer. Menurutnya, para pelaku sipil ditangkap cepat, diperiksa secara terbuka, dan proses sidangnya dapat diakses publik. Sebaliknya, proses terhadap oknum TNI berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan publik.
“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil,” ucapnya.
Harapan Keadilan
Eva berharap MK dapat memberikan keadilan. Ia memohon agar proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil.
“Yang Mulia, Majelis Hakim, izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya, bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui, betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana hukuman seumur hidup,” katanya.
Ia menambahkan, “Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat benar merasakan keadilan, karena ini harapan terakhir saya Yang Mulia.”
Perkara uji materi ini diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. Para pemohon mempersoalkan sistem peradilan di TNI yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, yang dianggap sebagai penyimpangan dari tugas konstitusional TNI.






