Berita

Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat Tajam di 2025, Komnas Perempuan Catat 4.472 Laporan

Advertisement

Jakarta – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2025 tercatat mengalami peningkatan signifikan, mencapai 4.472 kasus. Angka ini merupakan akumulasi dari laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Maria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ia menekankan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan kemungkinan jauh lebih kecil dibandingkan dengan realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Peningkatan Signifikan dan Fenomena Gunung Es

Maria memaparkan data perbandingan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke Komnas Perempuan. “Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Maria dalam rapat.

Ia menganalogikan angka kekerasan yang dilaporkan sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan masalah. “Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473 sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar,” jelasnya.

Keterkaitan Faktor dan Tantangan Penanganan

Maria Ulfah menjelaskan bahwa tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender dan meningkatnya keberanian korban untuk melapor merupakan dua hal yang saling terkait. Hal ini juga didukung oleh penguatan kesadaran publik dan legitimasi lembaga seperti Komnas Perempuan, serta kehadiran sejumlah undang-undang yang relevan.

Advertisement

“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya ya sejumlah UU,” tutur Maria.

Meskipun terjadi peningkatan pengaduan, Maria menyoroti adanya keterbatasan yang dihadapi Komnas Perempuan, terutama terkait kanal pengaduan yang mudah diakses. Ia menegaskan bahwa peningkatan pengaduan tidak serta-merta diartikan sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan sebagai indikator beban struktural yang terus ditanggung oleh korban dan lembaga rujukan tersebut.

“Dan selain itu juga bagi Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Kemudian adalah dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” imbuhnya.

Advertisement