Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026), Ono Surono membenarkan adanya pertanyaan mengenai aliran uang dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dan Keterangan Saksi
“Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” ujar Ono Surono kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga menanyakan seputar jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Total terdapat sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” jelasnya. Ono Surono enggan merinci lebih lanjut materi pemeriksaannya dan menyarankan awak media untuk mengonfirmasikannya langsung kepada pihak penyidik KPK.
Ono Surono telah hadir di gedung KPK sejak pukul 08.32 WIB. Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Kasus Suap Bupati Bekasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang “ijon” proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






