Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan adanya indikasi fraud dalam kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Modus operandi yang digunakan DSI terindikasi melibatkan proyek fiktif dan duplikasi nama peminjam.
Indikasi Fraud dan Modus Operandi DSI
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil penanganan perkara ini menemukan beberapa indikasi fraud. Salah satunya adalah penciptaan proyek-proyek fiktif oleh manajemen PT DSI.
“Beberapa indikasi fraud dari hasil penanganan perkara ini dapat kita temukan. Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini,” kata Ade Safri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri membeberkan bahwa PT DSI diduga melakukan duplikasi nama peminjam di platformnya untuk kemudian digandakan. Modus ini digunakan untuk mengelabui mitra dengan proyek-proyek fiktif.
“Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, duplikasi, duplikasi kembali. Digandakan kembali, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI,” ujar Ade.
Ade Safri memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku demi hak dan keadilan korban.
“Bukan hanya dari sisi penegakan hukumnya, tapi juga terkait dengan asset tracing akan kita lakukan secara optimal maupun kolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam hal ini LPSK kemudian PPATK untuk melakukan asset tracing dan juga mendukung terkait dengan mekanisme restitusi,” ungkapnya.
Empat Laporan Masuk, Ribuan Lender Diduga Korban
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Laporan tersebut terdiri dari satu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tiga laporan dari kuasa hukum para lender, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
“Bahwa kami telah menerima empat laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
Berdasarkan identifikasi dan pemeriksaan khusus oleh OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban dalam periode 2021 hingga 2025.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga 2025,” sambungnya.
Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah beroperasi sejak 2018, sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade.






