Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Dalam permohonannya, Emirsyah Satar menghadirkan dua bukti baru atau novum. Sidang PK ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Novum yang Diajukan
Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Putusan ini terkait terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Yudhi menyatakan bahwa novum ini baru diketahui Pemohon PK pada September 2025, setelah pemeriksaan perkara di tingkat kasasi selesai.
Novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. Menurut Yudhi, novum kedua ini telah diketahui Emirsyah Satar pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara masih berlangsung di tingkat kasasi.
Pertentangan Putusan Kasasi
Yudhi Ongkowijoyo menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Soetikno digugurkan karena asas nebis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama). Namun, Emirsyah Satar justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Yudhi. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Kesaksian dan Permohonan
Emirsyah Satar hadir langsung dalam sidang dan diambil sumpahnya sebagai saksi. Ia mengaku mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Dalam permohonannya, Yudhi memohon majelis hakim PK untuk menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Satar melanggar asas nebis in idem. Ia juga meminta agar Satar dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PK, membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta membebaskan Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa,” ujar Yudhi menutup permohonannya.
Putusan Kasasi Sebelumnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, namun MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tersebut menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Uang pengganti yang dibebankan adalah Rp 817.722.935.892 dengan subsider 5 tahun penjara.






