JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus kematian tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan kepastian hukum atas kasus yang masih dalam penyelidikan tersebut.
Gelar Perkara Gabungan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Kedokteran Forensik (Dokfor) untuk melaksanakan gelar perkara.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melaksanakan gelar perkara bersama Labfor dan Dokfor,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai temuan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan akan dibahas secara mendalam. Polisi masih terus berupaya mengungkap penyebab pasti kematian ketiga korban.
Menunggu Hasil Forensik
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa gelar perkara akan fokus pada pembahasan temuan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil otopsi, serta hasil uji laboratoris. Tujuannya adalah untuk menyimpulkan penyebab kematian para korban secara akurat.
Sebelumnya, tiga orang yang terdiri dari seorang ibu dan kedua anaknya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1) pagi. Satu anggota keluarga lainnya dilaporkan selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Jasad ketiga korban pertama kali ditemukan oleh salah satu anak korban lainnya yang baru pulang kerja. Berdasarkan indikasi awal, Polda Metro Jaya menduga kematian ketiga korban disebabkan oleh keracunan.
“Tentang kasus Warakas, ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan. Memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan,” ungkap Kombes Budi Hermanto. Namun, ia menegaskan bahwa kepastian penyebab kematian masih harus menunggu hasil resmi dari kedokteran forensik.






