Berita

KPK Dalami Peran Petinggi PWNU DKI dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2024. KPK menduga Muzaki mengetahui inisiatif biro perjalanan haji (PIHK) dalam mengajukan kuota ke Kementerian Agama dan tidak menutup kemungkinan adanya aliran uang yang diterima.

Aliran Uang dan Peran Broker

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta dilakukan untuk menggali informasi terkait inisiatif para PIHK yang mengajukan kuota kepada pihak di Kementerian Agama. “Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).

Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK dalam kasus ini adalah pasal kerugian negara. Peran krusial dari setiap pihak yang terlibat dalam proses diskresi pembagian kuota haji terus didalami. “Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi dan mengungkap perannya sebagai perantara atau broker dalam penyampaian inisiatif dari PIHK atau biro travel ke Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji. “Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (14/1).

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu, naik dari sebelumnya 221 ribu.

Advertisement

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Alokasi dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyebutkan kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement