Berita

Hakim Perintahkan Akun Instagram Laras Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri. Hakim juga memerintahkan akun Instagram Laras dengan username @laraspaissati, yang menjadi barang bukti, untuk dimusnahkan.

Perintah Pemusnahan dan Perampasan Barang Bukti

“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar iPhone 16 milik Laras yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk negara. “Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim.

Namun, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan satu akun e-mail dan satu akun Gmail milik Laras karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Pertimbangan Vonis dan Pembebasan

Hakim menjelaskan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Laras, menyatakan tidak ada alasan pemberat. Perbuatan Laras yang sopan selama di persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Advertisement

“Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim I Ketut Darpawan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Kronologi Kasus

Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagramnya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, mengajak massa membakar gedung Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Advertisement