Bogor – Sebuah kafe yang berlokasi di Jl R3 Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, terpaksa ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Bogor menyusul aksi unjuk rasa warga yang menolak keberadaan kafe tersebut karena diduga menjual minuman beralkohol. Kafe ini diketahui belum resmi beroperasi.
Pantauan di lokasi pada Rabu (15/1/2026), sejumlah warga menggelar demonstrasi di depan kafe. Aksi tersebut diikuti oleh pria, wanita, hingga lansia. Dalam orasinya, warga menyuarakan penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka dan meminta agar kafe tersebut tidak disamakan dengan wilayah lain yang telah menyetujui adanya penjualan minuman beralkohol.
Warga mengklaim telah membuat petisi yang menolak peredaran minuman keras di RW 1 Kelurahan Katulampa. “Kami dari perwakilan warga RWI 01 Kelurahan Katulampa datang ke tempat ini, adalah untuk mengungkapkan keresahan warga masyarakat yang religius, dan juga tidak terbiasa dengan adanya minuman keras di kampung kami, yang notabene di belakang (kafe) ini ada pondok pesantren, ada juga Masjid Jami, kemudian dekatnya dengan sekolahan,” kata salah seorang warga bernama Firdaus Chairul.
Firdaus menambahkan, warga merasa dibohongi karena izin yang diajukan kafe adalah untuk restoran atau kuliner, namun terbukti menjual minuman beralkohol. “Bukan hanya sekadar golongan A, sampai tadi sudah diakui oleh salah satu dari pihak mican ini ada (minol) golongan C. Nah oleh karena itu Satpo PP mengambil tindakan untuk menutup tempat ini untuk sementara,” imbuhnya.
Satpol PP Lakukan Penutupan Sementara
Petugas Satpol PP yang tiba di lokasi segera menemui pihak pengelola kafe untuk mengonfirmasi keluhan warga. Setelah melakukan pertemuan, kafe tersebut ditutup sementara demi menjaga kondusivitas wilayah dan berdasarkan temuan bahwa kafe memang menyediakan minuman beralkohol.
“Isunya kan seperti itu, jadi ada minuman koktail yang berbahan alkohol golongan C. Setelah kita cek ke dalam, sementara ini memang tidak ada (fisik) minuman golongan B dan C-nya. Namun untuk menjaga kondusifitas dan klarifikasi dari pihak pemilik kafe, kita lakukan pengehentian sementara dalam hal operasional kegiatan kafe,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.
Asep menjelaskan, pihak pengelola kafe akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol dan perizinan usaha. Penutupan akan berlangsung hingga pemilik dapat menunjukkan bukti perizinan yang sah dan memberikan klarifikasi terkait minuman beralkohol yang ada dalam menu.
“Penutupan sampai ditemukan bukti yang mengotentikan bahwa disitu ada atau tidak. Jadi sebelum itu ditemukan bukti atau klarifikasi yang membuktikan bahwa di sini ada atau tidak (minuman alkohol golongan b dan c), maka kita tutup sementara,” tegas Asep.






