Berita

Saksi Akui Bocorkan Spesifikasi Chromebook Atas Perintah Terdakwa Mulyatsyah

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada calon penyedia, PT Bhinneka Mentaridimensi. Cepy menyatakan perintah tersebut disampaikan oleh Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan Cepy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Hakim anggota Sunoto mengonfirmasi keterangan Cepy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di dalam kutipan BAP ini, Saudara mengatakan ‘Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia’. Ada kutipan keterangan seperti itu di BAP Saudara?” tanya hakim. “Kalau memerintahkan iya,” jawab Cepy.

Saat ditelisik lebih lanjut oleh jaksa mengenai waktu pasti perintah tersebut diberikan, Cepy mengaku lupa detail tanggal dan harinya. “Izin, tepatnya saya lupa kapan tanggalnya dan harinya saya lupa Yang Mulia,” ujarnya. Namun, ia memastikan perintah itu diberikan sebelum proses pengadaan dimulai. “Sebelum,” jawab Cepy ketika ditanya apakah permintaan itu disampaikan sebelum atau sesudah pengadaan dimulai.

Advertisement

Cepy menambahkan bahwa ia tidak mengetahui adanya hubungan khusus antara Mulyatsyah dengan PT Bhinneka, ia hanya mengenal sales dari perusahaan tersebut. “Apakah saksi mengetahui hubungan atau kepentingan Terdakwa Mulyatsyah dengan PT Bhinneka sehingga meminta saksi melakukan hal tersebut?” tanya jaksa. “Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Cepy.

Sebagai informasi, PT Bhinneka akhirnya ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020 melalui e-katalog. Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Advertisement